1. Jenis reklame
2. Bahan yang digunakan
3. Lokasi penempatan
4. Waktu
5. Jangka waktu penyelenggaraan
6. Jumlah
7. Ukuran media reklame
Setelah dihitung, barulah pajak reklame dikenakan 25 persen dari NSR total yang sudah dihitung sebelumnya.
Harus mendapatkan izin
Aturan penerbitan reklame tidak hanya sekadar setelah membayar pajak kemudian bisa mendirikan baliho dan spanduk di mana saja.
Dalam Pergub 244 Tahun 2015 diatur teknis penyelenggaraan reklame agar bisa diterbitkan. Hal tersebut terutang dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Setiap penyelenggara reklame baru dapat diselenggarakan atau dipasang setelah memiliki izin dan membayar kewajiban pajak daerah, retribusi daerah dan penerimaan lain-lain yang sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini."
Syarat pendaftaranya beragam, aturan umum tertuang bagi yang ingin menerbitkan reklame yaitu melampirkan dokumen permohonan dan identitas diri dan surat pernyataan bermaterai tentang keabsahan data yang diajukan.
Syarat-syarat lengkapnya bisa dilihat di situs BPTSP DKI Jakarta.
Di Pergub ini juga dibahas mengenai reklame yang bisa ditertibkan tertuang dalam Pasal 66 Ayat 1.
Ada delapan jenis penertiban reklame yang disebut, yaitu: