Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Aturan Pemasangan Baliho yang Sah di DKI Jakarta

Kompas.com - 25/11/2020, 09:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

1. Tanpa izin.

2. Telah berakhir masa izin dan tidak diperpanjang.

3. Tidak membayar sewa titik reklame dan pungutan penerimaan lain-lain yang sah.

4. Tidak membayar pajak reklame.

5. Terdapat perubahan dan tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan.

6. Perletakan, bentuk dan ukuran media atau bidang tidak sesuai TLB-BR (Tata Letak Bangunan-Bangunan Reklame).

7. Tidak sesuai IMB-BR (Izin Membangun Bangunan-Bangunan Reklame).

8. Tidak terawat dengan baik.

Dalam Pasal 6 Ayat 2 dijelaskan, delapan pelanggaran pemasangan reklame tersebut bisa ditindak dengan penurunan atau pembongkaran konstruksi reklame.

Sedangkan untuk penertiban spanduk atau baliho juga sering dikaitkan dengan penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 52 Ayat 1 disebutkan "Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya."

Aparat yang bisa menindak

Jika merujuk pada Perda tentang Ketertiban Umum, setiap reklame yang tidak memiliki izin tayang bisa ditindak oleh Satpol PP.

Hal tersebut tertuang Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Baca juga: Satpol PP DKI Tertibkan 1.483 Baliho dalam Sehari, Termasuk yang Bergambar Rizieq

Satpol PP merupakan penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho yang dipasang menyalahi aturan.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.

Pasal 5 Ayat 2 Pergub tersebut menyatakan, instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum, di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Garnisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Baca juga: Pangdam Jaya: Penurunan Spanduk Rizieq Shihab Sesuai Prosedur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com