Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/11/2020, 12:49 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyebut belum ada perubahan aturan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.

Airin menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih menunggu penerbitan peraturan daerah (Perda) Provinsi Banten terkait PSBB.

Sehingga, pembatasan maupun pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19 masih sama seperti penerapan PSBB sebelumnya.

"Enggak ada perubahan. Kita sebetulnya sambil masih nunggu perda ya. Kan waktu pak Gubernur itu janji untuk membuat perda. Nah sambil menunggu perda kita masih PSBB," ujar Airin kepada wartawan, Rabu (25/11/2020)
Baca juga: PSBB Tangerang Selatan Kembali Diperpanjang Sebulan hingga 19 Desember

Dia mencontohkan,  pada PSBB kali ini pihaknya membatasi aktivitas tempat hiburan seperti griya pijat, karaoke, hingga tempat bermain anak-anak.

Selain itu, lanjut Airin, Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga belum membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.

"Kemarin sempat ada permintaan agar dibuka, tetapi setelah kami evaluasi susah," kata Airin.

Menurut Airin, para pelaku tempat hiburan menyatakan siap untuk menerapkan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Anies Singgung Penegakan Aturan PSBB di Daerah Pilkada Tak Seperti Jakarta, Wali Kota Tangsel: Nanti Kami Evaluasi

Namun, Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum dapat memberikan izin lantaran tidak ada jaminan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara disiplin oleh para pengunjung.

"Ya mereka menjamin bahwa orang yang masuk tetap tidak akan berkerumun tetap akan pakai Masker, tetap menjaga jarak. Jaminannya apa? Kan itu di dalam ruangan. Itu yang sebetulnya kita khawatirkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB di wilayah Tangerang Selatan hingga 19 Desember mendatang.

Perpanjangan itu tertuang dalam keputusan Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim Nomor 443/Kep.267-Huk/2020 yang diteken pada Kamis (19/11/2020).

Dalam keputusan tersebut, Wahidin menetapkan bahwa PSBB di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang selama satu bulan ke depan.

Adapun perpanjangan PSBB berlaku mulai Jumat (20/11/2020) besok hingga 19 Desember 2020.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

F-Golkar DKI Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis dan Pertahankan KJMU

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com