JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota belum bisa diterapkan.
Sebab, Jakarta saat ini masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
"Terkait dengan penerapan ganjil genap, kita pahami bahwa di tengah-tengah pandemi Covid-19, penilaian kami tidak semata hanya kepada volume lalu lintas," ujar Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/11/2020).
Syafrin berujar, ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan. Menurut dia, pemberlakuan ganjil genap tidak hanya berdasarkan volume lalu lintas, melainkan juga kondisi terkini pandemi Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku
Syafrin mengakui ada peningkatan volume lalu lintas di DKI, rata-rata sebesar 13,4 persen di beberapa titik.
Kendati demikian, pihaknya juga masih melakukan evaluasi terhadap penambahan kasus Covid-19.
"Ini kita ketahui datanya masih fluktuatif, dan tentu berdasarkan itu kita belum menerapkan kebijakan ganjil genap," kata Syafrin.
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, jika ganjil genap diberlakukan, tidak menutup kemungkinan penggunaan transportasi publik akan meningkat yang berujung penumpukan.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
"Supaya tidak ada kasus penambahan positif lagi makanya kita mencegah klaster di angkutan umum dengan gage (ganjil genap) belum kita berlakukan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB transisi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.