JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelibatan swasta dalam pembangunan trase LRT Pulogebang-Joglo karena Pemprov DKI kekurangan dana.
"Jadi bukan diserahkan ke swasta. Sekarang ini pemerintah sedang kekurangan untuk pendanaan," ujar Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Syafrin menjelaskan, mekanisme Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPBDU) dimungkinkan dan tidak melanggar aturan.
Dia mengatakan, mekanisme KPBDU dicantumkan dalam Perpres 38 Tahun 2015 yang membuka peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
"Nah di Perpres itu dibuka peluang siapapun boleh masuk tapi ada aturannya," tutur Syafrin.
Baca juga: Proyek LRT Rute Velodrome-Manggarai Diusulkan Diubah Jadi Velodrome-Klender, Ini Alasannya
Adapun tahap pengerjaannya memiliki dua pola. Pertama adalah pola solicited dengan seluruh dokumen mengenai tahapan teknis dikerjakan Pemda DKI.
Namun saat ini Pemprov DKI Jakarta memilih pola kedua, yaitu unsolicited sehingga pihak swasta yang memiliki kewajiban untuk menyediakan dokumen teknis pembangunan mulai dari studi kelayakan sampai analisis dampak lingkungan.
"Itu (semua dokumen teknis) dari si pemrakarsa, kami menilai," kata dia.
Syafrin menjelaskan, mekanisme KPBDU sebenarnya diterapkan juga di pembangunan jalur LRT Kelapa Gading-Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang sedang berlangsung.
Itulah sebabnya, kata dia, mekanisme KPDBU untuk pembangunan LRT bukan hal baru dan bisa dilaksanakan tanpa melanggar aturan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.