Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Suami

Kompas.com - 26/11/2020, 08:01 WIB
Jessi Carina

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dendam Dian Safitri (32), warga Jalan Dukuh V, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur terhadap suaminya Lucky Hutagaol (32) membuatnya mendekam di penjara.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan Dian menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi Lucky yang saat ini masih dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Dalam melakukan aksinya, mereka menutupi perbuatan seolah Lucky jadi korban pencurian disertai kekerasan atau perampokan sehingga terluka berat.

"Tapi setelah anggota melakukan penyelidikan ditemukan kejanggalan terhadap kasus. Kejadiannya tanggal 2 November 2020 lalu, kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Dibujuk Pacar, Perempuan yang Coba Bunuh Diri di Apartemen Akhirnya Selamat

Kejanggalan ini karena dari hasil penyelidikan Lucky yang mengalami luka bacok di bagian wajah dan tangan dianiaya dalam keadaan tidur.

Bukan dalam keadaan melalukan perlawanan layaknya korban perampokan lain, temuan tersebut lalu didalami personel Unit Reskrim Polsek Kramat Jati.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap istrinya, akhirnya diketahui bahwa pelaku otak dari penganiayaan yang menimpa suaminya. Pelaku mengaku menyewa pembunuh bayaran," ujarnya.

Kepada penyidik, Arie menuturkan Dian nekat menyewa pembunuh bayaran karena dendam akibat penganiayaan yang dilakukan Lucky terhadapnya.

Dia mengaku kerap dipukul dan mengalami tindak penganiayaan lain secara keji sehingga berniat membalas perbuatan Lucky.

"Pelaku (Dian) bercerita ke adiknya yang juga jadi tersangka, Gugun Gunawan (20). Setelahnya mereka berniat membunuh korban dengan mencari pembunuh bayaran," tuturnya.

Baca juga: Duduk di Ujung Balkon Apartemen, Seorang Perempuan Diduga Akan Bunuh Diri

Arie menyebut berdasar keterangan Dian dan Gugun tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil meringkus dua pelaku pembunuh bayaran, FFN (16) dan RS (17).

Kedua pelaku yang secara usia masih tercatat anak-anak mengaku bersedia disewa jadi pembunuh karena tergiur upah yang ditawarkan Dian dan Gugun.

"Kedua pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp 100 juta untuk membunuh korban. Keempat pelaku saat ini kita sudah amankan dan ditahan," lanjut Arie.

Keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan 353 KUHP tentang Penganiayaan secara berencana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Barang bukti dalam penetapan tersangka di antaranya golok yang digunakan FFN dan RS saat membacok Lucky secara membabibuta hingga kritis. (BIMA PUTRA)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran Buat Habisi Suami".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com