JAKARTA, KOMPAS.com - Kekhawatiran dari para guru di Jakarta muncul di tengah rencana belajar tatap muka pada Januari 2021.
Risiko penularan Covid-19, bayang-bayang tanggung jawab, dan kemampuan sekolah memenuhi daftar syarat membuka sekolah masih menjadi momok.
Kebijaksanaan untuk tetap melanjutkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) diharapkan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Demikian yang terangkum dari wawancara bersama Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
Meski demikian, guru-guru khususnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), siap mengajar jika rencana belajar tatap muka kembali dilakukan pada Januari 2021.
Baca juga: Rencana Belajar Tatap Muka, Guru Disebut Siap, tapi Ada Rasa Terpaksa dan Khawatir
“Seandainya Gubernur itu keluarkan keputusan, tiga hari tatap muka, tiga hari belajar online, pasti dijabanin. Ya ada keterpaksaan sih pasti di hati kecilnya. Itu kan harus ikut perintah atasan. Itu misalnya untuk guru di bawah pemerintah daerah," ujar Satriwan saat dihubungi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Bagi Satriwan, rasa keterpaksaan dan khawatir mengajar di tengah pandemi Covid-19, adalah hal yang wajar. Apalagi, Jakarta masih berstatus zona merah Covid-19.
"Keterpaksaan itu pasti ada, karena mereka juga ada bayi, punya orangtua. Mereka pasti takut. Saya pikir rencana belajar tatap muka itu menyia-nyiakan keselamatan dan kesehatan guru, siswa, dan keluarga siswa," tambah Satriwan.
Satriwan tak ingin ada kriminalisasi guru jika ada siswa yang tertular Covid-19 karena kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka.
Pemerintah harus bertanggung jawab jika ada siswa yang tertular Covid-19 akibat mengikuti belajar tatap muka di sekolah.
Baca juga: Jangan Ada Kriminalisasi Guru Jika Siswa Tertular Covid-19 karena KBM Tatap Muka...
"Misalkan ada anak SD, SMP, SMA itu kena Covid-19 (karena KBM tatap muka), jangan sampai minta tanggung jawab ke guru. Itu harus tanggung jawab pemerintah daerah. Jangan sampai ada kriminalisasi guru," ujar Satriwan.
Menurut Satriwan, P2G belum yakin sekolah-sekolah swasta dan negeri di Jakarta bisa memenuhi semua daftar periksa (ceklist) kesiapan sekolah sebagai syarat membuka sekolah untuk KBM secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Satriwan menyebutkan, para guru juga tak bisa 100 persen menjamin siswa bebas dari risiko penularan Covid-19.
"Siapa yang bisa menjamin keselamatan anak setelah keluar pagar? Ketika di luar sekolah itu guru tak bisa menjamin anak aman dari Covid-19," tambah Satriwan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan soal pembelajaran tatap muka di sekolah di wilayah Jakarta.
"Jadi saat ini belum ada keputusan apakah bulan Januari itu akan mulai belajar di sekolah atau tidak," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020).
Satriwan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memikirkan matang-matang rencana belajar tatap muka.
Baca juga: Perhimpunan Guru: Jangan Paksa dan Bully Orangtua yang Tak Izinkan Anak Ikut KBM Tatap Muka
Menurutnya, Jakarta dengan status zona merah Covid-19 memiliki potensi penularan Covid-19 yang berkali-kali lipat dibandingkan dengan daerah lain.
"Saya berharap Pak Anies (Gubernur DKI Anies Baswedan) lebih bijak untuk perpanjang pembelajaran jarak jauh, karena DKI Jakarta masih zona merah. Kalau dibuka akan mengorbankan siswa dan guru," kata Satriwan.
Satriwan juga meminta pemerintah daerah untuk mengawasi sekolah dengan ketat terkait daftar periksa kesiapan sekolah menyelenggarakan belajar tatap muka.
Pemerintah daerah harus mengecek langsung dan tak boleh mengecek secara sampling dan random.
"Pemprov DKI Jakarta harus turunkan tim satgas di semua jenjang untuk pastikan protokol kesehatan. Sarana dan prasarana sudah siap atau belum," lanjut Satriwan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan tetap melanjutkan model pembelajaran jarak jauh (PJJ) di tengah pandemi Covid-19.
Siswa dan guru di Ibu Kota dinilai relatif mampu untuk mengakses pembelajaran secara online.
Menurut Satriwan, kesenjangan digital di DKI Jakarta tak separah di Papua dan wilayah-wilayah lain.
Kesenjangan digital yang dimaksud adalah akses terhadap internet dan kepemilikan gawai.
"Jakarta ini relatif bisa mengakses pendidikan online. Adapun yang tak punya gawai, itu yang perlu diintervensi. Setiap sekolah itu perlu mendata. Kalau perlu Dinas Pendidikan yang siapkan gawai. Kadisdik itu harusnya aktif mendata, pemerintah daerah itu harusnya memodali," ujar Satriwan.
Baca juga: Perhimpunan Guru Sebut Pandemi Covid-19 Ubah Interaksi dan Pola Belajar
Menurut Satriwan, praktik PJJ di Jakarta relatif tak akan banyak tertinggal. Ia menyebutkan, kualitas PJJ di DKI Jakarta lebih baik dibandingkan daerah lain.
Sejauh ini, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian lebih dalam terkait kondisi DKI Jakarta saat ini.
Adapun kewenangan untuk memulai belajar tatap muka kini ada di tangan pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama.
Nasib pendidikan di DKI Jakarta dan di daerah lain salah satunya ada di tangan mereka.
Meski demikian, komite sekolah dan para orangtua juga bisa turut ambil bagian dalam memberikan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.