JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengevaluasi aturan sistem ganjil genap yang belum diberlakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, volume kendaraan meningkat semenjak ganjil genap tak berlaku di Jakarta.
"Volume kendaraan beberapa titik memang terjadi kepadatan arus lalu lintas. Karena memang kan aktivitas masyarakat sudah mulai ada yang diperbolehkan kembali," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Kadishub DKI Pastikan Aturan Ganjil Genap Belum Diterapkan di Jakarta
Namun, Fahri tak menyebutkan persentase peningkatan kendaraannya.
Saat ini, kata Fahri, polisi lalu lintas telah melakukan upaya pencegahan kepadatan kendaraan seperti pengalihan dan penutupan arus.
"Meski tidak (gage) diterapkan kita melakukan upaya arus lalu lintas dengan pengalihan, penutupan arus lalu lintas dan sebagainya," katanya.
Fahri menegaskan, ganjil genap belum diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kian masif, khususnya di angkutan umum.
Jika ganjil genap diterapkan, kata dia, bukan tidak mungkin malah menambah mobilitas warga di transportasi umum.
"Biasanya terjadi penambahan (gunakan angkutan umum) antara 6 sampai 11 persen. Khawatir akan terjadi penumpukan, makanya kita tidak menerapkan gage dulu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Belum Berlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan