Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Berseteru di Medsos, Anggota Geng Remaja di Koja Tewas Dibacok

Kompas.com - 26/11/2020, 14:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MI tewas dibacok saat hendak tawuran antar-geng di Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, pihaknya telah meringkus satu dari dua tersangka yang menyerang korban.

Hal itu disampaikan Sudjarwoko saat ditemui di Polsek Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

"Tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara berkolaborasi dengan opsnal Polsek Koja melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," kata Sudjarwoko.

"Dan saat ini yang baru tertangkap adalah satu orang yang berinisial B, sedangkan yang satu lagi berinisial D itu sedang dalam DPO," sambungnya.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Tawuran di Johar Baru, Kocar-kacir Saat Dibubarkan Polisi

Sudjarwoko menyebutkan, pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur, yakni berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula ketika dua geng remaja terlibat perseteruan di media sosial hingga kedua geng tersebut memutuskan untuk bertemu di Jalan Perjuangan, Koja, Jakarta Utara.

"Dua geng ini sering berseteru, berseterunya di medsos Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering berseteru, saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikannya untuk berseteru di lapangan," tutur Sudjarwoko.

Nama kedua geng remaja tersebut adalah Same dan RBT. Ketika bertemu, geng Same berjumlah 10 orang, sedangkan geng RBT berjumlah 3 orang.

Merasa tidak seimbang, tiga orang itu pun berusaha melarikan diri. Pelaku berinisial B kemudian melempar sebuah kayu dan mengenai kaki korban MI.

Baca juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, 9 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diamankan

Tak lama kemudian, pelaku B menghunjam punggung korban dengan sebilah celurit hingga meninggal dunia.

"Setelah korban ini kena kakinya, terjatuh, kemudian dihunjam dengan celurit oleh tersangka, salah satunya berinisial B," ujar Sudjarwoko.

Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP.

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com