Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Berseteru di Medsos, Anggota Geng Remaja di Koja Tewas Dibacok

Kompas.com - 26/11/2020, 14:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MI tewas dibacok saat hendak tawuran antar-geng di Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, pihaknya telah meringkus satu dari dua tersangka yang menyerang korban.

Hal itu disampaikan Sudjarwoko saat ditemui di Polsek Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

"Tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara berkolaborasi dengan opsnal Polsek Koja melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," kata Sudjarwoko.

"Dan saat ini yang baru tertangkap adalah satu orang yang berinisial B, sedangkan yang satu lagi berinisial D itu sedang dalam DPO," sambungnya.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Tawuran di Johar Baru, Kocar-kacir Saat Dibubarkan Polisi

Sudjarwoko menyebutkan, pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur, yakni berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula ketika dua geng remaja terlibat perseteruan di media sosial hingga kedua geng tersebut memutuskan untuk bertemu di Jalan Perjuangan, Koja, Jakarta Utara.

"Dua geng ini sering berseteru, berseterunya di medsos Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering berseteru, saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikannya untuk berseteru di lapangan," tutur Sudjarwoko.

Nama kedua geng remaja tersebut adalah Same dan RBT. Ketika bertemu, geng Same berjumlah 10 orang, sedangkan geng RBT berjumlah 3 orang.

Merasa tidak seimbang, tiga orang itu pun berusaha melarikan diri. Pelaku berinisial B kemudian melempar sebuah kayu dan mengenai kaki korban MI.

Baca juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, 9 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diamankan

Tak lama kemudian, pelaku B menghunjam punggung korban dengan sebilah celurit hingga meninggal dunia.

"Setelah korban ini kena kakinya, terjatuh, kemudian dihunjam dengan celurit oleh tersangka, salah satunya berinisial B," ujar Sudjarwoko.

Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP.

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com