Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Berseteru di Medsos, Anggota Geng Remaja di Koja Tewas Dibacok

Kompas.com - 26/11/2020, 14:26 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial MI tewas dibacok saat hendak tawuran antar-geng di Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, pihaknya telah meringkus satu dari dua tersangka yang menyerang korban.

Hal itu disampaikan Sudjarwoko saat ditemui di Polsek Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

"Tim opsnal Polres Metro Jakarta Utara berkolaborasi dengan opsnal Polsek Koja melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka," kata Sudjarwoko.

"Dan saat ini yang baru tertangkap adalah satu orang yang berinisial B, sedangkan yang satu lagi berinisial D itu sedang dalam DPO," sambungnya.

Baca juga: Sekelompok Pemuda Tawuran di Johar Baru, Kocar-kacir Saat Dibubarkan Polisi

Sudjarwoko menyebutkan, pelaku dan korban sama-sama berstatus anak di bawah umur, yakni berusia 13 tahun.

Kasus ini bermula ketika dua geng remaja terlibat perseteruan di media sosial hingga kedua geng tersebut memutuskan untuk bertemu di Jalan Perjuangan, Koja, Jakarta Utara.

"Dua geng ini sering berseteru, berseterunya di medsos Facebook, Instagram, dan sebagainya. Karena sering berseteru, saling ejek di medsos, mereka berjanji merealisasikannya untuk berseteru di lapangan," tutur Sudjarwoko.

Nama kedua geng remaja tersebut adalah Same dan RBT. Ketika bertemu, geng Same berjumlah 10 orang, sedangkan geng RBT berjumlah 3 orang.

Merasa tidak seimbang, tiga orang itu pun berusaha melarikan diri. Pelaku berinisial B kemudian melempar sebuah kayu dan mengenai kaki korban MI.

Baca juga: Kedapatan Bawa Senjata Tajam, 9 Pemuda Diduga Hendak Tawuran Diamankan

Tak lama kemudian, pelaku B menghunjam punggung korban dengan sebilah celurit hingga meninggal dunia.

"Setelah korban ini kena kakinya, terjatuh, kemudian dihunjam dengan celurit oleh tersangka, salah satunya berinisial B," ujar Sudjarwoko.

Pelaku disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP.

Karena pelaku masih di bawah umur, polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap kedua tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com