"Di tahun 2020 sudah 24 tindak pidana, di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi," jelas Kasatrestrim Polres Jakarta Barat, Teuku Arsya Khaddafi, Kamis.
Baca juga: 2 Artis Ditangkap Polisi Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online
Awalnya, polisi menangkap salah seorang pelaku di Tanjung Duren, Rabu (25/11/2020).
Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga dapat meringkus empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda, Rabu malam.
Menurut polisi, dua pelaku ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
"Karena lawan petugas, akhirnya petugas lakukan tindak terukur di kaki terhadap dua tersangka, FH dan M," tambah Arsya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan