JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, dua artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat kasus prostitusi online masih berstatus saksi.
"Dua orang yang diketahui artis, baik ST dan MA, saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya," kata Wirdhanto saat ditemui di Polsek Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya diberitakan, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Baca juga: Dua Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online Ditangkap di Hotel Sunter
ST dan MA diamankan bersama seorang laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga (terlibat) prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra, Kamis.
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 di antaranya Artis
Paksi berujar, keempat orang ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2020).
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan," ujar Paksi.
Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.