Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Nilai Vonis Hakim Lindungi 11 Oknum TNI Penganiaya Warga hingga Tewas

Kompas.com - 26/11/2020, 16:59 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jusni, Maulana, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer yang telah memvonis 11 terdakwa yang terbukti bersalah menganiaya Jusni hingga tewas.

Menurut Maulana, vonis hakim dinilai melindungi 11 terdakwa yang merupakan anggota TNI.

"Saya selaku kuasa hukum Korban Jusni merasa kecewa dengan adanya putusan majelis hakim pengadilan militer," kata Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: 11 Anggota TNI Divonis Bersalah karena Aniaya Warga hingga Tewas

"Saya selaku kuasa hukum korban menilai bahwa putusan majelis hakim membuktikan ada upaya perlindungan kepada para terdakwa yang melakukan penyiksaan terhadap Jusni sebagai korban penyiksaan," sambungnya.

Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta telah memutuskan bahwa 11 anggota TNI terbukti bersalah telah melalukan penganiayaan terhadap Jusni hingga tewas, di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 26 KUHPM Juncto Pasal 190 Ayat 1 Juncto Ayat 3 Juncto Ayat 4 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: 11 Oknum TNI Terlibat Penganiayaan hingga Tewas, Dituntut Penjara, 2 Orang Ditambah Pemecatan

Mereka dijatuhi hukuman penjara paling lama 1 tahun 2 bulan serta dua orang di antaranya mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan.

Berdasakan hasil putusan tersebut dikurangi dari masa tahanan sementara, delapan terdakwa tetap ditahan dan tiga di antaranya dibebaskan.

Kronologi Jusni tewas

Kasus ini bermula ketika korban bernama Jusni, pada 9 Februari 2020 bertemu dengan teman-temannya di sebuah kafe di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Jusni yang telah tiga bulan berada di Jakarta ini berencana melamar pekerjaan di pelayaran seperti teman-temannya.

Kemudian Jusni dan teman-temannya terlibat perkelahian dengan beberapa orang yang salah satunya di antaranya merupakan anggota TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan KontraS, Jusni mengalami penyiksaan di tiga lokasi berbeda yakni di depan Masjid Jamiatul Islam, Jalan Enggano, dan Mess Perwira Yonbekang 4/Air.

Jusni meninggal dunia pada 13 Februari 2020 setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com