JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 26 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, tembakau sintetis, dan sabu-sabu selama satu minggu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 177 gram sabu-sabu, tembakau sintetis seberat lebih dari 2,8 kilogram, dan 149,1 gram ganja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, penangkapan 26 tersangka tersebut dilakukan sejak tanggal 19 hingga 26 November 2020.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh unsur Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polsek di Jakarta Selatan.
“Sebanyak 19 tersangka ditangkap oleh Polres dan tujuh lainnya ditangkap oleh jajaran Polsek,” kata Wadi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020) sore.
Baca juga: Polisi: Narkoba Masuk Kampus gara-gara Kampung Narkoba Dibersihkan
Sejumlah tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yaitu Cilandak, Jagakarsa dan Kota Depok.
Dari tangan DY (32), polisi menyita barang bukti berupa enam bungkus plastik berisi sabu-sabu. DY ditangkap pada Kamis (19/11/2020) pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, DY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YD di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Selanjutnya DY mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan rumahnya dengan keuntungan penjualan sabu-sabu sebesar Rp 400 ribu," ujar Wadi.
Dari tangan ARI, AF, dan DAP, polisi menyita empat bungkus ganja seberat 24,7 gram dan empat bungkus tembakau gorilla seberat 2,7 kilogram.
"Dari hasil penjualannya, tersangka mendapat keuntungan Rp 10 hingga 18 juta," kata Wadi.
Sementara itu, tiga tersangka yang mengedarkan narkoba jenis ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.