Mereka tak hanya beraksi di Jakarta, beberapa rumah di Depok, Bekasi, dan Bogor sempat menjadi target operasinya.
Baca juga: Lawan Polisi dengan Badik, Dua Anggota Geng Pandawa Ditembak di Kedua Kakinya
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sempat mengaku menjadi petugas Covid-19, petugas dari kantor PLN, maupun petugas pertamanan.
"Tergantung (menyamar jadi siapa), lihat situasi. Dilihat mana yang lebih menguntungkan. Kalau sasaran dilihat lebih menguntungkan untuk jadi petugas PLN, maka akan jadi petugas PLN. Jadi, nilai situasi untuk lakukan aksi," tambah Audie.
Komplotan sendiri menyasar rumah yang sepi ketika melancarkan aksi.
"Apabila saat menghampiri rumah tersebut ternyata ramai maka mereka batal melancarkan aksi dan mencari rumah lain," jelas Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi, Kamis.
Awalnya, polisi berhasil menangkap satu orang anggota Geng Pandawa berinisial JF di tempat persembunyiannya di Grogol, Jakarta Barat, pada Rabu.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan dan mampu mengetahui keberadaan empat pelaku lainnya di lokasi yang terpencar di Jakarta.
Baca juga: Lawan Polisi dengan Badik, Dua Anggota Geng Pandawa Ditembak di Kedua Kakinya
Ketika hendak ditangkap oleh polisi, dua orang pelaku, FH dan M mencoba melukai polisi dengan badik yang mereka bawa.
Mereka kemudian berusaha kabur dari tangkapan polisi.
Imbasnya, FH dan M dihadiahi timah panas di kedua kakinya.
"Karena lawan petugas, akhirnya petugas lakukan tindak terukur di kaki terhadap dua tersangka, FH dan M," kata Arsya.
Selanjutnya, pelaku diboyong oleh polisi ke Polres Jakarta Barat untuk pendalaman lebih lanjut.
Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (badik), tiga unit sepeda motor yang dipakai ketika beraksi, satu buah helm, satu buah linggis, obeng panjang, satu buah kunci letter L, satu buah dompet, dua buah KTP, sebelas ATM pelaku, tiga SIM pelaku, dan delapan ponsel milik pelaku.
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Bermodus Pura-pura Jadi Petugas Biro Pertanahan
Setelah ditangkap, polisi juga melakukan tes urin atas kelima pelaku.
Hasilnya, satu orang pelaku, yakni RH terbukti mengonsumsi sabu-sabu.
“Dari hasil (tes) urine, pelaku RH merupakan seorang pecandu narkoba jenis sabu-sabu,” jelas Arsya.
Arsya menjelaskan bahwa urine RH terbukti mengandung metamphetamine dan benzo yang terkandung di dalam sabu-sabu.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus ini.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.