JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga Petamburan, Jakarta, yang sempat kabur setelah diketahui reaktif Covid-19 akhirnya menjalani swab test atau tes usap.
Sementara satu orang lainnya sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Tiga orang tersebut dinyatakan reaktif Covid-19 dalam pemeriksaan rapid tes massal, Selasa (24/11/2020).
Namun, saat akan dilanjutkan dengan proses rapid swab antigen, ketiga warga itu meninggalkan lokasi tanpa berkoordinasi dengan petugas.
Baca juga: Ada Unsur Tindak Pidana, Kasus Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan Naik ke Penyidikan
Kepala Puskesmas Tanah Abang Sari Ulfa mengatakan, tim dari Puskesmas sudah mendatangi kediaman ketiga orang tersebut untuk meminta mereka melakukan swab test di Puskesmas.
Dua orang di antaranya sudah menjalani swab test pada Kamis (27/11/2020) kemarin.
"Dua orang reaktif yang kemarin pulang pada Giat RDT Polda, sudah melakukan pemeriksaan Swab PCR di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang," kata Sari kepada Kompas.com, Kamis malam.
Namun hasil swab test itu belum keluar.
Sementara satu orang lainnya sampai saat ini belum ditemukan. Petugas sudah mendatangi alamat yang disampaikan oleh orang itu saat mengisi formulir rapid test.
Namun, orang tersebut tak ada di tempat saat didatangi petugas.
"Satu orang reaktif tidak ditemukan pada alamat yang diberikannya saat dicari tim kami dan Lintas sektor. Nomor HP tidak bisa dihubungi," kata Ulfa.
Baca juga: Jumat, Polda Metro Kembali Gelar Tes Rapid dan Swab di Petamburan
Adapun rapid tes massal di Petamburan ini digelar setelah kerumunan massa simpatisan Rizieq Shihab.
Kerumunan sempat terjadi saat massa menyambut Rizieq sepulang dari Arab Saudi, dua pekan lalu.
Kemudian kerumunan kembali terjadi setelah Rizieq menggelar acara pernikahan putrinya yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selama tiga hari, ada 276 warga Petamburan yang mengikuti rapid tes tersebut. Lima orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
Baca juga: Sempat Dilarang Masuk Gang Rumah Rizieq, Dandim Jakpus: Ini Wilayah NKRI!
Polda Metro Jaya menaikkan status perkara pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Rizieq Shihab dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Status kasus tersebut dinaikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur tindak pidana pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saat ini penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.