JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis yang terlibat prostitusi online bertarif Rp 30 juta dan untuk hubungan seks bertiga atau threesome sebesar Rp 110 juta.
Kedua artis tersebut berinisial ST alias M (27) yang disebut berprofesi sebagai selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
"Kedua wanita ini memasangkan tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok sebelumya telah melakkukan penggerebekkan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun
Polisi menemukan artis ST dan MA sedang bersama satu orang pria sedang melakukan persetubuhan threesome.
Saat itu kata Sudjarwoko, ST dan MA, masing-masing telah mendapat Rp 30 juta.
"Kemudian pada saat ditangkap ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut dengan threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ucap Sudjarwoko.
"Di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua artis mendapatkan bayaran sebesar Rp 30 juta, berarti kalau dua orang Rp 60 juta, sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," lanjutnya.
Baca juga: Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang Threesome bersama Pria di Hotel
Polisi telah menetapkan dua muncikari AR (26) dan CA (25) yang diketahui pasangan suami istri sebagai tersangka.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu sudah satu tahun melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, Jo pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ST, MA dan satu pria tersebut yang masih berstatus saksi telah dipulangkan Kamis (27/11/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.