JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka lain dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dua artis berinisial ST (27) dan MA (26).
Dua tersangka yang diburu polisi berinisial YR dan DS, penyalur artis dalam praktik prostitusi online tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, pasangan suami istri berinisial AR (27) dan CA (26), yang juga muncikari sudah ditangkap.
Dalam keterangan resmi kepolisian yang diterima Kompas.com, kasus ini bermula ketika tersangka AR dan CA mendapat pesanan dari YR.
"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap), tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangannya.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Bertarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
Kemudian, tersangka CA langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut.
AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap.
Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.
Kemudian, disepakati yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian menggerebek sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun
Polisi menemukan AR dan CA di lobi hotel. Tak lama kemudian, polisi menggerebek sebuah kamar dan memergoki artis ST dan SH alias MA bersama satu orang pria sedang bersetubuh.
"Dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini kemudian opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.
"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.
ST Alias MY (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.