Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 2 Tersangka Lain Kasus Prostitusi Online Artis ST dan MA

Kompas.com - 27/11/2020, 14:56 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka lain dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dua artis berinisial ST (27) dan MA (26).

Dua tersangka yang diburu polisi berinisial YR dan DS, penyalur artis dalam praktik prostitusi online tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, pasangan suami istri berinisial AR (27) dan CA (26), yang juga muncikari sudah ditangkap.

Dalam keterangan resmi kepolisian yang diterima Kompas.com, kasus ini bermula ketika tersangka AR dan CA mendapat pesanan dari YR.

"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap), tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangannya.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Bertarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

Kemudian, tersangka CA langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut.

AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap.

Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.

Kemudian, disepakati yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.

Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian menggerebek sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Baca juga: Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun

Polisi menemukan AR dan CA di lobi hotel. Tak lama kemudian, polisi menggerebek sebuah kamar dan memergoki artis ST dan SH alias MA bersama satu orang pria sedang bersetubuh.

"Dengan adanya sejumlah uang merupakan uang DP setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua muncikari ini kemudian opsnal Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel," ucap Sudjarwoko.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila," sambungnya.

ST Alias MY (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com