JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka lain dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan dua artis berinisial ST (27) dan MA (26).
Dua tersangka yang diburu polisi berinisial YR dan DS, penyalur artis dalam praktik prostitusi online tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, pasangan suami istri berinisial AR (27) dan CA (26), yang juga muncikari sudah ditangkap.
Dalam keterangan resmi kepolisian yang diterima Kompas.com, kasus ini bermula ketika tersangka AR dan CA mendapat pesanan dari YR.
"Tersangka CA ditelepon oleh temannya, seorang perempuan yang berinisial YR (belum ditangkap), tujuan untuk memesan perempuan yang berlatar belakang artis atau selebgram untuk di-booking melakukan hubungan seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko dalam keterangannya.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis ST dan MA Bertarif Rp 30 Juta Sekali Kencan
Kemudian, tersangka CA langsung meminta suaminya, AR, untuk mencari artis-artis tersebut.
AR kemudian menghubungi kenalannya berinisial DS yang belum ditangkap.
Selanjutnya, DS mengirimkan foto empat artis perempuan yang bisa diajak berhubungan intim.
Kemudian, disepakati yang di-booking adalah artis ST dan MA dengan harga Rp 30 juta untuk setiap kali kencan.
Unit Reskrim Polsek Tanjuk Priok kemudian menggerebek sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Pasangan Muncikari Prostitusi Online Artis Raup Keuntungan Rp 300 Juta dalam Setahun
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan