JAKARTA, KOMPAS.com - Kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Tanah Air terus menuai kontroversi dan sorotan.
Belum selesai masalah kerumunan yang diselenggarakan Rizieq, kini TNI pun ikut turun tangan menegakkan aturan yang kerap dilanggar simpatisan FPI.
Pekan lalu, publik sempat dikejutkan dengan keterlibatan TNI untuk menegakkan aturan ketertiban umum, yakni pencopotan spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab.
Baca juga: Bertemu Pangdam Jaya, FPI: Kami Akan Bantu Copot Baliho, asalkan...
Hari ini, TNI kembali terjun ke lapangan guna menegakkan protokol kesehatan berupa penyemprotan disinfektan di sekitar kediaman Rizieq Shihab.
Bantu Satpol PP turunkan spanduk dan baliho
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan anak buahnya untuk mencopot spanduk dan baliho bergambar Rizieq Shihab yang tersebar di Ibu Kota.
Pada 20 November 2020, sejumlah pasukan TNI berpatroli dari kawasan Monas hingga Slipi untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
Baca juga: Pangdam Jaya: Penurunan Spanduk Rizieq Shihab Sesuai Prosedur
Dudung menjelaskan, tujuan pencopotan spanduk dan baliho adalah demi ketertiban umum. Seharusnya Satpol PP adalah pihak yang memiliki wewenang mencopot baliho dan spanduk di jalanan.
Menurut Dudung, TNI hanya membantu tugas Satpol PP karena petugas Satpol PP sudah pernah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI justru kembali memasang baliho-baliho tersebut.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan (baliho), dinaikkan lagi," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," lanjutnya.
Keterlibatan TNI dalam penegakan aturan ketertiban umum diatur dalam Pergub Nomor 221 tahum 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2007.
Satpol PP memang penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.