"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya, karena berapa kali Satpol PP menurunkan (baliho), dinaikkan lagi," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," lanjutnya.
Keterlibatan TNI dalam penegakan aturan ketertiban umum diatur dalam Pergub Nomor 221 tahum 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2007.
Satpol PP memang penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum, termasuk pencopotan spanduk dan baliho.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal 5 Ayat 2 di Pergub tersebut menyebutkan instansi pemerintah yang dapat membantu tugas Satpol PP dalam pengawasan ketertiban umum di antaranya jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Komando Gamisun Ibu Kota, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Semprotkan disinfektan
Hari ini, TNI kembali turun ke lapangan untuk menyemprot disinfektan di gang rumah Rizieq Shihab. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan petugas damkar DKI Jakarta.
Namun, kali ini, TNI ikut terlibat dalam penyemprotan disinfektan dalam rangka bakti sosial HUT Kodam Jaya.
Baca juga: Sempat Dilarang Masuk Gang Rumah Rizieq, Dandim Jakpus: Ini Wilayah NKRI!
Bakti sosial ini berupa rapid test massal, penyemprotan disinfektan, serta pengecatan kampung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.