JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Demokrat Neneng Hasanah mempertanyakan transparansi pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Sebab, dalam pembahasan APBD 2021, Neneng merasa Pemprov DKI Jakarta tidak serius.
Neneng mengatakan, hingga saat ini dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara ( KUA-PPAS) DKI Jakarta 2021 belum ditampilkan dalam portal apbd.jakarta.go.id.
"Sampai dengan saat ini, dokumen RKPD dan rancangan KUA-PPAS belum ditampilkan pada portal htts.apbd.jakarta.go.id," kata Neneng saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Pembahasan KUA-PPAS 2021 Jakarta Tertutup untuk Umum, Ini Jawaban Pimpinan DPRD
Neneng berujar, masyarakat perlu mendapatkan informasi dalam pembahasan APBD 2021.
"Apakah hal ini berarti rakyat DKI Jakarta tidak lagi berhak mengetahui ke mana hasil pajak yang telah mereka bayarkan akan dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta?" ucap Neneng.
Senada dengan Neneng, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menyebutkan, transparansi anggaran di Pemprov DKI Jakarta mundur ke belakang.
Eneng mempertanyakan sistem smart budgeting baru yang mengharuskan warga untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Sistem Smart E-budgeting yang Tak Sesuai Janji Anies
Menurut Eneng, Pemprov DKI telah menghalangi hak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat.
Kebijakan ini disebut dapat membuat warga takut untuk mengungkapkan pendapatnya terkait APBD lantaran Pemprov telah mengantongi identitas yang bersangkutan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan