Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan di Petamburan Tak Dibubarkan, Fraksi PKB-PPP Sebut Pemprov DKI Diskriminatif

Kompas.com - 27/11/2020, 18:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Persatuan Pembangunan (PKB-PPP) DPRD DKI Jakarta menyesalkan adanya kerumunan dalam acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anggota Fraksi PKB-PPP Sutikno mengatakan, fraksinya mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkesan membiarkan terjadinya kerumunan tersebut.

"Kami mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membiarkan kerumunan tetap berlangsung, lalu menerapkan sanksi denda walau jumlahnya relatif besar," ucap Sutikno dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Sutikno menjelaskan, pembiaran kerumunan itu dapat menjadi sinyal buruk dalam upaya memerangi Covid-19.

Baca juga: Denda Rp 50 Juta untuk Rizieq Shihab, Apakah Sesuai dengan Kerugian yang Ditimbulkan?

Selain itu, pengenaan denda sebesar Rp 50 juta terhadap kasus kerumunan di Petamburan disebut membuyarkan upaya pencegahan Covid-19.

"Di satu sisi, masyarakat yang punya duit bisa saja berpikir enggak apa-apa membuat kerumunan besar, yang penting mampu membayar denda," ujar Sutikno.

Menurut Fraksi PKB-PPP, langkah Pemprov DKI Jakarta itu akan menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan politik atau massa yang besar.

"Atau tidak punya uang sebanyak itu untuk membayar denda," kata Sutikno.

Oleh karenanya, Fraksi PKB-PPP menyarankan Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memberikan keistimewaan atau membiarkan pelanggar protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.

Baca juga: Anggota DPR Ini Anggap Sanksi Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab Bisa Jadi Preseden Buruk

Fraksi PKB-PPP juga menuntut agar Pemprov DKI bersikap tegas dan adil tanpa pandang bulu.

"Tidak boleh terjadi, karena kita telah berikrar untuk menempatkan semua orang sama di depan hukum," tutur Sutikno.

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena acara yang diselenggarakannya menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com