JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa-Partai Persatuan Pembangunan (PKB-PPP) DPRD DKI Jakarta menyesalkan adanya kerumunan dalam acara pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Anggota Fraksi PKB-PPP Sutikno mengatakan, fraksinya mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkesan membiarkan terjadinya kerumunan tersebut.
"Kami mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membiarkan kerumunan tetap berlangsung, lalu menerapkan sanksi denda walau jumlahnya relatif besar," ucap Sutikno dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Sutikno menjelaskan, pembiaran kerumunan itu dapat menjadi sinyal buruk dalam upaya memerangi Covid-19.
Baca juga: Denda Rp 50 Juta untuk Rizieq Shihab, Apakah Sesuai dengan Kerugian yang Ditimbulkan?
Selain itu, pengenaan denda sebesar Rp 50 juta terhadap kasus kerumunan di Petamburan disebut membuyarkan upaya pencegahan Covid-19.
"Di satu sisi, masyarakat yang punya duit bisa saja berpikir enggak apa-apa membuat kerumunan besar, yang penting mampu membayar denda," ujar Sutikno.
Menurut Fraksi PKB-PPP, langkah Pemprov DKI Jakarta itu akan menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi masyarakat yang tidak memiliki kekuatan politik atau massa yang besar.
"Atau tidak punya uang sebanyak itu untuk membayar denda," kata Sutikno.
Oleh karenanya, Fraksi PKB-PPP menyarankan Pemprov DKI Jakarta tidak lagi memberikan keistimewaan atau membiarkan pelanggar protokol kesehatan guna mencegah Covid-19.
Baca juga: Anggota DPR Ini Anggap Sanksi Rp 50 Juta kepada Rizieq Shihab Bisa Jadi Preseden Buruk
Fraksi PKB-PPP juga menuntut agar Pemprov DKI bersikap tegas dan adil tanpa pandang bulu.
"Tidak boleh terjadi, karena kita telah berikrar untuk menempatkan semua orang sama di depan hukum," tutur Sutikno.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena acara yang diselenggarakannya menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.