JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu terhadap seorang perempuan IE yang dikendalikan oleh seseorang warga negara asing (WNA) berada di Afrika.
Para tersangka, yakni HT (35), BHT (21), R (40), AF (40), WH (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara hingga Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
F, otak komplotan yang merupakan warga negara Afrika masih diburu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula adanya laporan dari korban yang merasa tertipu dengan total mencapai Rp 15,8 miliar.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka HT dan BHT di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara.
"Kemudian kita melakukan pengembangan terhadap pelaku R, AF dan WH. WH perempuan kita tangkap di Sumatera Selatan. Sedangkan F ini WN Afrika, DPO. Dia sebagai kapten dan bosnya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Terapis Ditemukan Tewas di Ruko Bekasi, Ada Lebam di Tubuh
Yusri mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi penipuan tersebut.
Aksi pertama dilakukan oleh F yang berada di Afrika. Ia berkenalan dengan korban melalui media sosial hingga berujung memiliki hubungan khusus.
Sejauh hubungan yang dijalani sejak bulan Mei hingga Juli 2020, F mengaku berada di Inggris.
"Karena sudah kena di hati (korban) kemungkinan, mulailah bermain si F ini minta uang. Alasannya untuk urus asuransi milik almarhum orangtua F dan proyek. Selama tiga bulan itu F bisa raup uang korban sebesar Rp 15,8 miliar," kata Yusri.
Menurut Yusri, uang itu ditransfer secara berkala. Selama pengiriman, F meminta korban untuk mentransfer ke nomor rekening atas nama HIT dan BHT.
Baca juga: Millen Cyrus Akan Direhabilitasi di Lido Bogor
Adapun tersangka WH bertugas membuka beberapa rekening bank atas nama HIT dan BHT.
Sementara F mengenal para tersangka lain karena pernah bekerja di Indonesia.
"Setelah uang masuk ke BHT sama HIT diambil secara bertahap. Kemudian diserahkan ke R dan ke WH. Setelah itu baru kirim ke F sebagai yang rencanakan penipuan," katanya.
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku rekening dan kartu ATM berbagai bank, beberapa ponsel, modem dan paspor.
"Para tersangka dikanakan Pasal berlapis. Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Yusri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.