"Jika rute LRT Velodrome - Dukuh Atas dihapus, maka Pak Gubernur dapat merugikan Pemprov DKI Jakarta dan seakan menentang arahan Pemerintah Pusat karena tidak sesuai dengan Proyek Strategis Nasional," tegasnya.
Baca juga: Utak-atik Rute LRT Jakarta, Dianggap Langgar Perpres hingga Dikritik Untungkan Swasta
Sebelumnya, Anies sudah melayangkan surat permohonan persetujuan trase LRT fase 2.
Surat dengan nomor 346/-1.811.3 tersebut memuat usulan trase pembangunan kereta api ringan (LRT) di Provinsi DKI Jakarta: Kelapa Gading-Jakarta Internasional Stadium dan Velodrome-Klender.
"Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini mohon persetujuan Bapak terhadap usulan trase dimaksud," kata Anies dalam surat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, usulan perubahan rute tersebut harus sesuai dengan rencana induk transportasi Jakarta.
"Tentu (usulan) jaringan perkeretaapian di Jakarta juga harus menyesuaikan dengan rencana induk perkeretaapian nasional tadi," kata Syafrin, Rabu (25/12/2020).
Baca juga: Kemenhub Kaji Perubahan Rute LRT Jakarta yang Diusulkan Anies
Sementara itu, juru bicara Kementerian Perhubungan Aditia Irawati menyatakan bahwa sedang mengkaji perubahan rute LRT (light rail transit) fase 2B yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Masih dalam review atau kajian Kemenhub," kata Irawati melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan