JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap H (18), tersangka yang terlibat pembunuhan bersama J, pembunuh kakaknya yang berinisial D dan memendam mayatnya di bawah lantai kontrakan di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat.
H ditangkap di kawasan Kampung Parigi, Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, pada 19 November lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, H ditangkap karena keterlibatannya dalam pembunuhan yang dilakukan J.
Diketahui, J bukan hanya membunuh kakaknya saja, melainkan juga rekannya, MS, yang jasadnya dikubur di balakang rumah kosong kawasan Bogor.
"H ini ternyata juga melakukan pembunuhan terhadap korban inisial MS di daerah Bogor sana. Dia bersama-sama dengan saudara J," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Penyesalan Pembunuh yang Kubur Mayat Kakaknya di Kontrakan di Depok...
Yusri menjelaskan, berdasarkan keterangan H dan J, aksi pembunuhan terhadap MS dilakukan pada 27 Agustus 2020.
Motif kedua tersangka karena merasa sakit hati terhadap MS yang pernah melakukan tindakan asusila.
"Tersangka ini tidak menerimanya, kemudian mengajak saudara J yang saat ini sudah diamankan di Polres Depok melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan H dan J untuk mengetahui kemungkinan adanya korban pembunuhan selain MS dan D.
"Ini kami persangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 365 KUHP. Ancaman tertingginya adalah 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: 6 Fakta Temuan Mayat Dikubur di Bawah Lantai Rumah Kontrakan di Depok
Sebelumnya, polisi menangkap J di kampungnya di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, 19 November lalu.
Penangkapannya bermula ketika pemilik kontrakan, pada 18 November, menemukan jasad kakak J terkubur di bawah lantai rumah kontrakan di Sawangan, Depok.
Setelah ditangkap, J mengaku kepada polisi bahwa ia sebelumnya juga telah membunuh MS dan menguburkan mayatnya tak jauh dari rumahnya di Gunung Pongkor pada Agustus silam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.