JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjawab kritik mengenai transparansi pembahasan anggaran.
Dalam pidato jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Pemprov DKI Jakarta saat ini menggunakan sistem baru bernama Smart Plannning Budgeting.
Ariza menyebut, sistem tersebut membuat warga yang ingin mengetahui informasi mengenai pembahasan anggaran harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
"Dapat kami jelaskan bahwa Smart Planning Budgeting (SMART APBD) merupakan aplikasi web penyajian data dan analisa yang bersifat terbuka untuk publik dengan platform interaktif dan user friendly untuk mengeksplorasi dan lebih mendalami terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ucap Ariza dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Menjajal Smart E-budgeting ala Anies Baswedan, Penggunanya Wajib Daftar Dulu...
Ariza mengklaim sistem ini menyediakan seluruh tahapan awal perencanaan APBD hingga seluruh rangkaian perkembangan penetapan APBD Provinsi DKI Jakarta.
Menurut dia, hal tersebut justru melampauai kewajiban Badan Publik untuk menyediakan beberapa informasi terkait anggaran dan keuangan.
Adapun mengenai pemberian akses yang harus menggunakan NIK dan nomor KK, Ariza menyatakan langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban sesuai prinsip digital citizenship.
"Mengingat Sistem SMART APBD ini juga tersedia fitur interaktif berupa penyampaian pendapat atau aspirasi masyarakat," tutur Ariza.
Baca juga: Sistem Smart E-budgeting yang Tak Sesuai Janji Anies
Sebab dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ada ketentuan yang mengatur adanya identitas pengadu atau penyampai aspirasi.
Ariza menyebut, penggunaan identitas juga penting untuk menghindari penyebarluasan informasi yang salah terhadap akses penggunaan informasi APBD yang diberikan kepada publik.
"Dalam hal akses terhadap identitas atau kerahasiaan data pribadi pengakses atau pembuat akun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen melaksanakan ketentuan aturan Perindungan Data Pribadi dalam pengelolaan akun pengguna sistem Smart Planning Budgeting (SMART APBD) tersebut," tutur Ariza.
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebelumnya mempertanyakan transparansi pembahasan APBD 2021. Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak serius.
Baca juga: Menanti Smart E-Budgeting ala Anies untuk Saring Anggaran Janggal...
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari sebelumnya mempertanyakan sistem smart budgeting baru yang mengharuskan warga untuk mencantumkan NIK dan nomor KK.
Menurut Eneng, Pemprov DKI telah menghalangi hak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi penggunaan uang rakyat.
Kebijakan ini disebut dapat membuat warga takut untuk mengungkapkan pendapatnya terkait APBD lantaran Pemprov telah mengantongi identitas yang bersangkutan.
"Syarat NIK dan nomor KK telah mencederai prinsip anonimitas di dunia digital. Bisa jadi, jika nanti ada warga Jakarta yang ketahuan mengintip dan mempublikasikannya akan mendapatkan perlakuan pelayanan yang berbeda karena nama dan NIK-nya sudah dicatat," tutur Eneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.