Namun, dalam acara pernikahan putri Rizieq yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.
Inspektorat pun menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.
"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir menyebut, fasilitas yang dipinjamkan adalah berupa sejumlah toilet portabel.
"Ada beberapa WC toilet, itu kan enggak boleh (memfasilitasi kerumunan)," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/11/2020).
Selain toilet portabel, menurut dia, tak ada lagi fasilitas lainnya yang dipinjamkan untuk acara Rizieq.
Namun Chaidir menegaskan, pemberian fasilitas apapun bentuknya dilarang untuk acara yang menimbulkan kerumunan. Ini sesuai arahan Gubernur Anies.
Baca juga: Putri Rizieq Shihab Nikah Undang 10.000 Orang, Kelurahan Sediakan Mobil Toilet hingga Ambulans
"Semua menyatakan memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik," kata Chaidir.
Chaidir memastikan Bayu dan Andono sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada 25 November lalu, sehari setelah hasil audit dari Inspektorat keluar.
Bayu dan Andono pun kini dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan