JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengumumkan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota pada Minggu (29/11/2020).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaika, kasus positif Covid-19 di Ibu Kota bertambah 1.431 kasus.
Jumlah tersebut berasal dari penambahan kasus positif per Minggu sebanyak 1.081 kasus.
Namun, ada penambahan 350 kasus dari 1 rumah sakit BUMN yang baru dilaporkan selama 7 hari terakhir.
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.431 kasus, lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 350 kasus dari 1 RS BUMN 7 hari terakhir yang baru dilaporkan," kata Dwi melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Positif Covid-19, Wagub DKI Tertular dari Staf Pribadinya
Adapun jumlah kasus aktif atau orang yang diisolasi atau dirawat di Jakarta saat ini mencapai 9.947 orang.
Dwi mengatakan, total kasus konfirmasi di Ibu Kota sampai saat ini sebanyak 135.762 kasus.
Dari jumlah tersebut, 123.163 orang dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan mencapai 90,7 persen.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 2.652 dengan tingkat kematian mencapai 2 persen.
Persentase ini lebih kecil dibanding tingkat kematian nasional yang mencapai 3,1 persen.
Persentase kasus positif selama sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,6 persen dan persentase kasus secara total sebesar 8,3 persen.
Adapun standar dari WHO untuk persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 153.596. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 93.531," kata Dwi.
Baca juga: UPDATE 29 November: Tambah 49 Kasus Baru, Covid-19 di Kabupaten Bekasi Jadi 6.807
Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Pemrov DKI Jakarta menyarankan masyarakat yang ingin memasuki wilayah Ibu kota untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengetahui risiko yang dimiliki.
Dwi juga mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan melakukan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker.
Tak hanya itu, pendataan buku tamu juga akan digencarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.