BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Choiruman J Putro mengatakan, peristiwa meninggalnya seorang bayi usia dua tahun saat dibawa ibunya mengemis di Kota Bekasi merupakan sebuah tragedi yang tidak perlu terjadi.
Menurut dia, Kota Bekasi tidak seharusnya masih berkutat dengan persoalan seperti itu.
"Pada akhirnya menjadi tragedi yang seharusnya tidak perlu terjadi. Mudah-mudahan kejadian ini tak terulang kembali," kata Choiruman, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, peristiwa itu terjadi lantaran banyak warga miskin tidak terdata oleh Pemkot Bekasi. Karena pendataan tak maksimal, fasilitas kesehatan dan bantuan sosial pun akhirnya tidak tepat sasaran.
Choiruman menilai, pemerintah pada tingkat kecamatan dan kelurahan tampaknya enggan membuka jumlah data orang miskin di setiap wilayahnya.
"Terus terang saja, seringkali pejabat terkait seperti lurah atau camat enggak mau terbuka ketika mereka menyampaikan apa adanya data tersebut. Mereka merasa seperti aib, tidak terbuka," kata dia.
Karena itu, data yang masuk ke Dinas Sosial tak lengkap sehingga bantuan kepada masyarakat miskin tidak merata. Mereka yang tidak dapat bantuan, lanjut Choiruman, dipastikan kesulitan mencari nafkah dan mau tidak mau terlantar di jalanan.
Karena itu, Choiruman menekankan pentingnya keterbukaan data agar masyarakat miskin bisa mendapatkan bantuan berupa materi dan fasiltas kesehatan.
"Karena enggak punya akses, mau program sebaik apapun dari pemerintah enggak akan menjangkau juga. Kami berharap bangun database kesejahteraan sosial secara sungguh-sungguh," kata dia.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, sebelumnya mengatakan, sang ibu menyadari anaknya meninggal dunia saat sedang mengemis. Sang ibu, Nur Astuti Anjaya (32), awalnya menggendong anaknya sambil meminta-minta di kawasan Pasar Bantar Gebang, Kota Bekasi pada Kamis pekan lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan