Setelah menemukan adanya unsur tindak pidana dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk (kasusnya) dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Yusri.
Baca juga: Ketua Satgas Covid-19: Kami Minta Rizieq Shihab untuk Kooperatif dan Beri Teladan
Yusri mengatakan, saat ini penyidik sedang mencari petunjuk lain berupa bukti-bukti, seperti surat yang berkaitan acara Rizieq hingga menimbulkan kerumunan massa.
"Sekarang ini penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi, kemudian juga bukti-bukti petunjuk atau surat. Ini akan dikumpulkan untuk tindak lanjut perkembangan apa yang akan dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu saja," tutup Yusri.
Diketahui kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq pada 13 November 2020 di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan 14 November 2020 di Petamburan Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Kontroversi Seputar Tes Swab Covid-19 Rizieq Shihab
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Setelahnya, polisi kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memeriksa panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan pihak Bandara Soekarno-Hatta.
Setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang telah dimintai klarifikasi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Teranyar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat karena dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur soal kerumunan orang di massa pandemi Covid-19.
Bayu dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, kemudian ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat terhitung sejak 25 November 2020.
Sanksi pencopotan atas alasan yang sama juga dijatuhkan pada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.