JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga Pluit Putri dilaporkan ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki lahan Taman Pluit Putri, Jakarta Utara.
Dari informasi yang diterima Kompas.com, laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LPB/1037/K/XI/2019/PMJ/Resju, Tanggal 27 November 2019.
Untuk diketahui, yang melayangkan laporan adalah pihak Bina Tunas Bangsa (BTB) School.
Kelimanya dilaporkan lantaran terlibat aksi demonstrasi di lahan sengketa itu. Aksi itu digelar untuk menolak pembangun BTB School yang dilakukan Jakarta Utilitas Propertindo dari Jakpro.
Baca juga: Pelang Sengketa Tanah Taman Pluit Putri Dicabut, Kuasa Hukum Warga Layangkan Gugatan
Selain itu, Taman Pluit Putri seharusnya digunakan sebagai fasilitas umum dan masih dalam sengketa antara warga dan pihak pengembang di pengadilan.
"Mereka dilaporkan karena meminta pekerja yang ada di dalam itu (area lahan) supaya keluar dan menghentikan proses pembangunan. Warga hanya minta pembangunan berhenti dan menunggu putusan pengadilan," kata Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Direktur Boyamin Saiman Lawfirm sekaligus kuasa hukum warga, Senin (30/11/2020).
Menurut Kurniawan, aksi demonstrasi yang terjadi pada November 2020 lalu berjalan dengan kondusif. Pihak kepolisian hingga kecamatan hadir memantau jalannya demonstrasi.
Baca juga: PT JUP Sebut Warga Bisa Akses Taman Pluit Putri Setelah Direvitalisasi BTB School
Kurniawan merasa bingung atas dasar apa kelima warga ini dilaporkan ke polisi.
"Enggak ada bentrokan apa-apa kok, berjalan aman semua. Polisi ada, camat ada," ucap dia.
Namun, Kurniawan selaku kuasa hukum warga tetap mendampingi lima kliennya untuk menghadapi proses hukum. Selama diperiksa sebagai saksi di tahap penyelidikan pun, lanjut Kurniawan, dirinya selalu mendampingi lima warga tersebut.
Di satu sisi, Kurniawan juga menghargai proses sengketa tanah yang masih bergulir di meja hijau.
"Kita tetap hormati proses hukum yang berjalan, Ini kan proses sudah naik ke penyidikan, berarti ada tindak pidana yang dilanggar dong. Jadi ya kita hormati saja," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.