JAKARTA, KOMPAS.com - Lima warga Pluit Putri dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara lantaran dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki lahan di taman Pluit Putri.
Mereka dilaporkan oleh pihak Bina Tunas Bangsa (BTB) School.
Laporan dilayangkan karena warga dianggap menganggu proses pembangunan BTB School di atas tanah tersebut.
Di satu sisi, warga menilai pembangunan tidak boleh dilakukan karena tanah tersebut masih dalam proses sengketa di persidangan.
Baca juga: Demo Tolak Pembangunan BTB School, Lima Warga Pluit Putri Dilaporkan ke Polisi
Warga menolak pembangunan karena lahan tersebut seharusnya digunakan sebagai fasilitasi umum.
Karena alasan itu, warga berdemonstrasi di area tanah tersebut pada November 2019 lalu.
Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Direktur Boyamin Saiman Lawfirm sekaligus kuasa hukum warga menilai, ada kesan intimidasi dari laporan ini.
Semula, BTB School selaku pihak pelapor mengadukan lima warga yang ikut dalam demonstrasi dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki wilayah pekarangan tanpa seizin pemilik.
Namun setelah proses penyelidikan naik jadi penyidikan, pasal bergeser ke 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Yang lucu adalah si pelapor dulunya melaporkan dengan pasal 167 KUHP memasuki karena memasuki pekaranga tanpa izin. Oleh penyidik kemudian masuk Pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan," kaya Kurniawan saat dihubungi, Senin (30/11/2020).
Menurut dia, ini adalah bentuk menggertak agar warga tidak menganggu proses pembangunan sekolah di lahan tersebut.
Dengan memasukan Pasal 335, polisi berhak melakukan penahanan kepada lima warga itu.
"Ini hanya untuk menakut-nakuti, ini kan bentuk intimidasi saja ini," jelas dia.
Kurniawan selaku kuasa hukum warga akan tetap mendampingi lima kliennya untuk jalani proses hukum.
"Kita tetap hormati proses hukum yang berjalan. Ini kan proses sudah naik ke penyidikan, berarti ada tindak pidana yang dilanggar dong. Jadi ya kita hormati saja," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.