JAKARTA, KOMPAS.com - Kerumunan massa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Salah satunya adalah pencopotan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dari jabatannya.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pencopotan Bayu dari jabatannya sesuai dengan aturan.
"Sudahlah (sesuai) menurut saya," ucap Mujiyono kepada Kompas.com.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, Bayu telah memberikan izin pemanfaatan fasilitas publik untuk kegiatan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Menurut Mujiyono, pemberian izin fasilitas publik tersebut memang melanggar peraturan protokol kesehatan.
"Poinnya tidak boleh mengizinkan fasilitas publik dilakukan untuk suatu kegiatan yang melanggar aturan," kata Mujiyono.
Baca juga: Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Dicopot karena Pinjamkan Toilet Portable untuk Acara Rizieq
Mujiyono menegaskan, siapa pun yang melanggar aturan harus diberi sanksi.
"Ya kalau memang itu ya kemarin juga keras kami, siapa pun enggak boleh ada toleransi," tutur Mujiyono.
Kendati demikian, dia mempermasalahkan status pengganti Bayu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir, Bayu digantikan oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi yang ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat terhitung sejak 25 November 2020.
Menurut Mujiyono, apabila Bayu dicopot dari jabatannya, maka status Irwandi saat ini seharusnya merupakan Pelaksana tugas (Plt) dan bukan Pelaksana harian (Plh).
"Kalau orang cuti, enggak dibebastugaskan sementara, enggak akan ada kalimat begitu. Tapi kalau dia dicopot, harusnya Plt, bukan Plh," tutur Mujiyono.
Baca juga: Sederet Dampak Kerumunan Rizieq Shihab, Pejabat Dicopot hingga Lonjakan Covid-19
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih karena dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur soal kerumunan orang di massa pandemi Covid-19.
Kelalaian dan pengabaian instruksi gubernur itu terjadi pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November 2020.
Pada acara pernikahan itu, massa berkumpul dalam jumlah banyak dan perangkat di bawah Wali Kota Jakarta Pusat justru memfasilitasi acara tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengatakan, pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta.
Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi Anies kepada Plt Inspektur DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.