Dalam penyerahan tahap kedua, Bea Cukai menyerahkan tersangka dan kelengkapan berkas lain untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jika dihitung, total waktu penanganan kasus ini sampai ke penyerahan tahap II memakan waktu tiga tahun.
Putra Siregar kemudian menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 10 Agustus 2020.
Baca juga: Lima Fakta Sidang Perdana Putra Siregar: Beli Ponsel Ilegal hingga Penyitaan
Dalam sidang perdana, Putra Siregar didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Dia didakwa melanggar Pasal 103 huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian isi dakwaan JPU Elly Supaini.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa pada 2017, Putra Siregar membeli ratusan ponsel di Batam dari seseorang bernama Jimmy.
Ponsel itu lalu dikirim ke toko milik Putra Siregar di Condet, Jakarta Timur. Ratusan ponsel itulah yang dinyatakan ilegal oleh pihak Bea dan Cukai.
Baca juga: Putra Siregar Didakwa Jual Ponsel Ilegal
Pada 24 Agustus 2020, penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Frengki Tokoro dihadirkan jadi saksi dalam persidangan.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Frengki mengatakan, kasus yang yang menjerat Putra Siregar berawal dari kasus di Bandung.
"Ada pengiriman handphone yang diduga ilegal, dikirim dari Batam ke Bandung lewat Bandara. Waktu itu tahun 2017," kata Frengki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Saat itu, Frengki menuturkan, kasus penyelundupan ratusan ponsel ilegal tersebut ditangani penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Putra Siregar Tidak Tahu Ponsel yang Dijualnya Ilegal
Namun, dari penyelidikan Kanwil Bea dan Cukai Bandung, ratusan ponsel tanpa Imei terdaftar di Kementerian Perindustrian hendak dikirim ke Jakarta.
"Setelahnya penyidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung berkoordinasi dengan kami di Jakarta. Karena handphone itu mau dikirim ke PS Store di Condet milk Putra Siregar," ujarnya.
Frengki menuturkan, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai Bandung dan DKI lalu berkoordinasi dan mengamankan ratusan ponsel ilegal.
Pada tanggal 10 November 2017, ratusan ponsel yang jadi barang bukti penetapan tersangka Putra diamankan dari PS Store cabang Condet.
"Handphone tersebut dikirim menggunakan mobil, kami buntuti dan kami hentikan mobil di PS Store Condet. Saat itu barang sedang diturunkan dari mobil ke toko," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.