DEPOK, KOMPAS.com - Ada hal menarik dalam debat publik putaran kedua Pilkada Depok 2020 yang digelar Senin (30/11/2020) kemarin. Kedua kubu, yakni kandidat nomor urut 1 Pradi Supriatna-Afifah Alia maupun kandidat nomor urut 2 Mohammad Idris- Imam Budi Hartono memiliki dua program yang serupa tapi tak sama.
Pertama, keduanya sama-sama jualan kartu yang diklaim bakal memuluskan akses terhadap layanan kesehatan bagi warganya.
Kedua, Pradi-Afifah maupun Idris-Imam sama-sama mengumbar janji populis dengan program gelontorkan dana bagi warga di level akar rumput, yakni RW atau kelurahan.
Baca juga: Debat Pilkada Depok, Imam Budi Sendirian Hadapi Pradi-Afifah
Dalam debat kemarin, dua senjata itu sama-sama dipakai oleh Pradi-Afifah maupun Imam yang tampil sendiri karena Idris sedang dirawat di RSUD Kota Depok lantaran positif Covid-19.
Pradi-Afifah mengusung program berobat gratis bagi warga Depok dengan kartu sakti yang tak perlu bikin lagi, yakni cukup menunjukkan KTP beralamat Depok.
"Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan persoalan kesehatan selama lebih kurang 15 tahun terakhir di Kota Depok," ujar Pradi.
"Saat masyarakat Kota Depok ke RSUD pun masih dimintakan jaminan, sehingga ke depannya Pradi-Afifah akan memastikan warga Depok yang tidak memiliki BPJS, cukup menggunakan KTP untuk berobat gratis di RSUD dan puskesmas," timpal Afifah.
Pradi bahkan mengklaim bahwa KTP beralamat Depok juga dapat dipakai untuk melakukan serangkaian tes Covid-19, yakni rapid test maupun swab test.
Namun, program itu dikritik Imam. Program tersebut dianggap menyalahi Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2018.
Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat program dengan manfaat yang sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pradi-Afifah Sindir Banyak Dokter Duduki Jabatan Struktural, padahal Depok Kekurangan Tenaga Medis
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan