JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan perubahan rute kereta ringan atau Lintas Rel Terpadu ( LRT) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum dibahas di Komisi B DPRD DKI Jakarta.
"Belum (dibahas)," kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (1/12/2020).
Manuara mengatakan, usulan perubahan rute LRT tersebut akan dibahas setelah pihak eksekutif atau pemrakarsa sudah mengajukan pembahasan ke DPRD.
"Tanya ke eksekutif atau pemrakarsa kapan diajukan ke DPRD," ujar dia.
Baca juga: Fraksi PSI Tolak Pelibatan Swasta dalam Proyek LRT Jakarta
Manuara menjelaskan, saat ini DPRD belum bisa memberikan pandangan karena proses usulan perubahan rute LRT masih di ranah eksekutif.
Dia menjelaskan, kemungkinan usulan rute akan dipulikasikan setelah studi final sudah dilakukan dan akan dilakukan dengar pendapat di DPRD.
"Tentu nanti ada dengar pendapat semacam due diligence, itulah forum yang kami akan maksimalkan mengoreksi kebijakan yang akan diputuskan oleh Pemprov DKI," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melayangkan surat permohonan persetujuan trase LRT fase 2. Anies mengirimkan surat kepada Menteri Perhubungan pada 17 September lalu berkaitan dengan perubahan rute LRT Velodrome Manggarai menjadi Velodrome-Klender.
Surat dengan nomor 346/-1.811.3 tersebut tertulis usulan trase pembangunan Kereta Api Ringan (LRT) di Provinsi DKI Jakarta: Kelapa Gading-Jakarta Internasional Stadium dan Velodrome-Klender.
Baca juga: Kemenhub Kaji Perubahan Rute LRT Jakarta yang Diusulkan Anies
"Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ini mohon persetujuan Bapak terhadap usulan trase dimaksud," kata Anies dalam surat tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan