TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi mendalami kasus pelecehan seksual remas payudara yang dilakukan oleh SA, tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, tersangka sudah empat kali meremas payudara sejak 2019.
"Empat kali melakukan begal payudara pada periode 2019 sampai Agustus 2020," ujar Angga di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (1/12/2020).
Angga mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual itu di tiga lokasi berbeda di kawasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Jadi, empat kali begal payudaranya dilakukan di tiga tempat, yakni di Ciputat, Pamulang, dan Kebayoran Lama Jakarta Selatan," kata Angga.
Baca juga: Modus Pencabulan Bocah di Pondok Aren, Pelaku Mengaku Kru Televisi hingga Imingi Bertemu Artis
Saat ini, lanjut Angga, pihaknya masih mengumpulkan laporan polisi dan menginventarisasi kasus pelecehan remas payudara yang pernah dilakukan tersangka.
"Begal Payudara sementara masih kami inventarisasi. Jadi terhadap peristiwa ini kami juga sedang mengumpulkan laporan polisinya untuk kami jerat," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap SA, pelaku pencabulan anak perempuan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11/2020).
SA ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat ditangkap.
Adapun aksi pencabulan yang dilakukan SA terjadi saat korban sedang jajan di warung yang tak jauh dari lokasi rumahnya.
Baca juga: Cabuli Bocah 10 Tahun di Pondok Aren, Pelaku Mengaku Kru Televisi
Saat itu, korban tiba-tiba didatangi oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor serta mengenakan helm hingga penutup wajah.
Pelaku mengaku sebagai salah satu kru televisi serta dapat mengajak korban untuk bertemu dengan artis dan akan mendapatkan suvenir.
Korban yang ketakutan berusaha melarikan diri. Namun, pelaku mengejar dan mengadang korban.
Korban kemudian dibawa ke lahan kosong dan diduga dicabuli di sana.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.