Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Juga Pernah Membegal Pesepeda

Kompas.com - 01/12/2020, 20:48 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap SA (30), tersangka kasus pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Hasil pemeriksaan sementara, SA rupanya juga diduga terlibat tindak pidana lain. Ia pernah mencuri hingga membegal pesepeda.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian ponsel di kawasan Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.

"Tersangka juga tiga kali pencurian ponsel," ujar Angga di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Polisi: Tersangka Pencabulan Bocah di Pondok Aren Sudah 4 Kali Beraksi Sejak 2017

Menurut Angga, salah satu dari tiga aksi pencurian dilakukan SA dengan merampas ponsel seorang pesepeda.

Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terkait tindak pidana lain.

"Tiga kali melakukan pencucian HP. Salah satunya terhadap korban yang sedang bersepeda," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan lain, SA disebut sudah empat kali melakukan pencabulan terhadap anak sejak 2017.

Angga mengungkapkan, kasus pertama adalah pencabulan terhadap seorang anak di kawasan Ciputat pada Oktober 2017.

Pada 2019, SA kembali melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap bocah di kawasan Pondok Ranji dan Pondok Betung, Tangerang Selatan.

Baca juga: Kronologi Kebakaran di SPBU MT Haryono, Percikan Api Muncul Setelah Listrik Menyala

Terakhir, pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di kawasan Jurangmangu Timur pada Rabu (18/11/2020).

Angga menyebut bahwa tersangka memiliki ketertarikan atau disorientasi seksual terhadap anak perempuan.

"Tersangka memiliki ketertarikan kepada perempuan terutama terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.

SA dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu terkait dengan persetubuhan dan pencabulan ancaman hukuman 15 tahun," kata Angga.

Baca juga: Positif Covid-19, Anies dan Riza Patria Akan Jalankan Isolasi Mandiri Dua Minggu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com