JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dicopot dari jabatan karena dinilai telah memfasilitasi terjadinya kerumunan massa simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu terus bertambah.
Sampai saat ini setidaknya ada empat pejabat Pemprov DKI yang dicopot karena dianggap bertanggungjawab dalam memfasilitasi kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq dan acara Maulid Nabi pada 14 November itu.
Sanksi pencopotan dijatuhkan setelah Inspektorat Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Rizieq Shihab dan Menantunya Tak Penuhi Panggilan Polisi, FPI: Karena Kesehatan
Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Sri Haryati mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan pada 23 November setelah ada dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.
Inspektorat lalu melakukan pemeriksaan kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pejabat yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, dan Lurah Petamburan Setiyanto.
Selain itu adalah Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Aldi Jansen.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Inspektorat menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies. Arahan Gubernur tersebut disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.
Dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan itu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta ke pihak Rizieq. Fasilitas tersebut berupa toilet portabel.
Gubernur Anies Baswedan memberikan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Keduanya dianggap bertanggungjawab atas peminjaman fasilitas toilet portabel itu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan