"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur. Namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri Haryati.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir memastikan Bayu dan Andono sudah menerima surat pembebastugasan tersebut. Surat tersebut diberikan pada 25 November lalu, sehari setelah hasil audit dari Inspektorat keluar.
Bayu dan Andono kini dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Baca juga: Imbas Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan Juga Dicopot
Wakil Wali Kota Jakpus Irwandi ditetapkan sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakpus
Belakangan, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto juga dicopot. Meski demikian, Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memastikan tak ada kekosongan jabatan. Ia menyebut, jabatan camat Tanah Abang dan lurah Petamburan saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh).
Posisi camat Tanah Abang kini dipegang Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi.
Sementara itu, posisi lurah Petamburan untuk sementara dipegang Kasie Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.
"Pak Fahmi Plh camat, kelurahan Pak Wirawan Plh-nya, jadi tidak ada yang kosong, terisi semua," kata Irwandi, Selasa (1/12/2020).
Irwandi belum tahu sampai kapan posisi wali kota Jakpus, camat Tanah Abang dan lurah Petamburan bakal diisi pelaksana harian. Menurut dia, hal ini tergantung keputusan Badan Kepegawaian Daerah.
"Tergantung di tingkat atas. Kalau saya hanya laksanakan tugas," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan