JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran pendapatan untuk 106 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta pada APBD 2021 naik menjadi Rp 888,6 miliar, tepatnya Rp 888.681.846.000.
Hal itu disebabkan adanya usulan kenaikan gaji dan tunjangan anggota Dewan pada tahun 2021 yakni sebesar Rp 8,38 miliar, tepatnya Rp 8.383.791.000.
Artinya, masing-masing anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat gaji sebesar Rp 698.649.250 (Rp 698,6 juta) per bulan yang mencakup pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, serta anggaran kegiatan sosialisasi dan reses.
Komponen anggaran ini agak berbeda dengan tahun 2020. Sebelumnya, gaji pokok anggota DPRD DKI dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan jabatannya.
Ketua DPRD mendapat Rp 68 juta, empat wakil mendapat Rp 128 juta, dan 101 anggota mendapat Rp 129 juta. Pendapatan tersebut belum dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 18 juta.
Baca juga: Ini Rincian Gaji Anggota DPRD DKI yang Diusulkan Naik jadi Rp 8,38 Miliar Per Tahun
Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan karena diberi satu rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi satu mobil.
Sementara itu, empat wakil ketua DPRD tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas.
Jika dirinci pada anggaran gaji, tahun 2021 nanti anggota Dewan rencananya akan memperoleh gaji pokok sebesar Rp 173 juta, tepatnya Rp 173.249.250 per bulan. Usulan gaji itu pun belum dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 18 juta.
Artinya, gaji pokok anggota dewan akan naik sebesar Rp 44 juta pada tahun 2021.
Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun 2020, gaji dan anggaran kegiatan akan naik sebesar Rp 569,6 juta.
Baca juga: DPRD DKI Jakarta Usulkan Kenaikan Gaji Fantastis Saat Pandemi Covid-19
Berikut rincian usulan kenaikan gaji setiap anggota DPRD DKI Jakarta dalam rancangan anggaran RKT tahun 2021:
Pendapatan langsung:
1. Uang representasi: Rp 2.250.000 per bulan
2. Uang paket: Rp 225.000 per bulan
3. Tunjangan keluarga: Rp 315.000 per bulan
4. Tunjangan jabatan: RP 3.262.500 per bulan
5. Tunjangan beras: Rp 240.000 per bulan
6. Tunjangan komisi: Rp 326.250 per bulan
7. Tunjangan badan: Rp 130.500 per bulan
8. Tunjangan perumahan: Rp 110.000.000 per bulan
9. Tunjangan komunikasi: Rp 21.500.000 per bulan
10. Tunjangan transportasi: Rp 35.000.000 per bulan
Total: Rp 173.249.250 per bulan
Satu tahun: Rp 2.078.991.000
Pendapatan tidak langsung (1):
1. Kunjungan dalam provinsi: Rp 14.000.000 per bulan
2. Kunjungan luar provinsi: Rp 80.000.000 per bulan
3. Kunjungan lapangan komisi: Rp 14.000.000 per bulan
4. Rapat kerja dengan eksekutif:Rp 6.000.000 per bulan