Padahal standar WHO untuk persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Baca juga: F-PKS: Usulan Kenaikan Gaji DPRD Kecil Dibandingkan APBD Jakarta
Dwi mengatakan, pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19.
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui JakCLM pada aplikasi JAKI. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagi rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Tak hanya itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta juga menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan