Rombongan yang dipimpin oleh Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan ini datang ke wilayah Gang Paksi pada sekitar pukul 16.20 WIB. Akan tetapi, mereka diadang oleh LPI.
Usai perdebatan panjang, akhirnya hanya tiga dari rombongan kepolisian yang diperbolehkan untuk menyampaikan surat panggilan.
Surat tersebut diterima oleh tim Badan Hukum FPI.
Baca juga: Mengenal Reuni 212, dari Aksi Melawan Ahok hingga Kriitik Pemerintah
Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, semestinya dimintai keterangan sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020). Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa Rizieq tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.
Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemerikasaan Rizieq dan Hanif pada Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Polisi menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Pasalnya, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19. (Wartakota/Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Antarkan Surat Kedua Panggilan untuk Rizieq Shihab, Polisi Disuruh Tunggu 30 Menit oleh Laskar FPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.