JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Polisi akan memintai keterangan dua saksi yakni dari perwakilan Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta dan ahli epidemiologi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (3/12/2020).
"Ada dua, dari Dinas Perhubungan (DKI Jakarta) dan ahli epidemiologi (Kemenkes)," ujar Dorkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis.
Tubagus mengatakan, pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan terus dilakukan guna membuat terang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) itu.
Baca juga: Permintaan Maaf Rizieq Shihab yang Tak Pengaruhi Kelanjutan Kasus Hukumnya...
Pemanggilan saksi ahli epidemiologi merupakan yang kedua setelah tidak hadir pada Rabu, kemarin.
Penyidik juga sudah memeriksa panitia akad nikah putri Rizieq, HU, yang sebelumnya disebut tak hadir dalam dua pemanggilan.
"Orangnya (HU) datang. Saksi datang (selama penyidikan) dari berbagai elemen," kata Tubagus.
Kerumunan yang terjadi dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, berbuntut panjang. Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, begitu juga Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatan Kapolda Jawa Barat karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan terkait peristiwa itu kerumunan itu.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hingga kini, polisi yang telah melakukan gelar perkara memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
Polisi juga telah memanggil Rizieq untuk kedua kali setelah sebelumnya tidak hadir pada Selasa lalu.
Pemanggilan kedua terhadap Rizieq sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kerumunan itu dijadwalkan pada 7 Desember 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.