JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis (3/12/2020).
"Kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kami konfirmasi karena beliau juga sebelumnya sudah ada kegiatan," ujar Kuasa Hukum Eggi, Hizbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya, Kamis.
Hizbullah mengatakan, Eggi diduga memiliki kegiatan lain, mengingat pemanggilan tersangka kasus dugaan makar bersamaan dengan hari ulang tahunnya.
"Kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini baliau tidak bisa hadir," kata Hizbullah.
Polda Metro Jaya mengusut kembali kasus dugaan makar atas seruan people power.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Lama, Polisi Panggil Eggi Sudjana Tersangka Kasus Makar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengusutkan kembali kasus Eggi Sudjana merupakan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.
Kasus Eggi Sudjana telah bergulir sejak 2019 lalu. Pada Mei 2019, ia ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya hingga pada akhirnya ditangguhkan.
"Sekarang ini kasusnya berlanjut karena memang skala prioritas programnya (Kapolda) juga menuntaskan kasus-kasus yang lama, menyangkut masalah Eggi itu maslah makar ya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Yusri menjelaskan, pemanggilan Eggi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan makar tersebut.
"Nanti kita cek semua (berkas perkara), Kita panggil (Eggi) untuk melengkapi. Kalau dipanggil sebagai tersangka kan untuk melangkapi (berkas)," kata Yusri.
Baca juga: Polisi: Eggi Sudjana Diperiksa karena Masuk Dalam Grup WhatsApp Perencanaan Bom
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.