JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seseorang berinisial H lantaran diduga melakukan penyebaran video ajakan jihad dalam azan yang viral di media sosial.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mendapati video tersebut dari salah satu grup WhatsApp (WA) atas nama Forum Muslim Cyber One (FMCONews).
"Pelaku masuk dalam grup WhatsApp FMCONews. Kemudian ia menemukan (video). Kemudian dia menyebarkan secara masif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Video Ajakan Jihad dalam Azan
Yusri menjelaskan, tersangka bergabung dalam grup WA itu sejak 2017.
Sejauh ini polisi masih mendalami tentang grup seperti jumlah orang yang tergabung, peran, dan tujuan tersangka menyebarkan video.
"Kami masih dalami grup FMCONews itu, semua siapa yang ada di dalam grup tersebut. Karena ini sudah membuat kegaduhan. Ini provokasi," kata Yusri.
H ditangkap polisi di kawasan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis. Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H merupakan lantunan azan yang diubah dari 'Hayya'lash sholah' menjadi 'hayya alal jihad'.
H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Maaf, Janji Tidak Buat Kerumunan Lagi Selama Pandemi Covid-19
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat berkerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman enam tahun penjara.
H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tantang menghasut, yang ancaman enam tahun penjara.
Kalla nilai salah
Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan seruan jihad yang ditambahkan pada azan adalah keliru dan tidak boleh dilakukan di dalam masjid.
“Azan hayya alal jihad itu keliru, harus diluruskan. DMI menyatakan secara resmi menolak hal-hal seperti itu,” kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (1/12/2020), seperti dikutip Antara.