JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Hal ini dikarenakan Eggi tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis (3/12/2020).
"Saat ini penyidik sedang merumuskan dan koordinasi dengan pengacara ES untuk menjadwalkan kapan saudara ES dapat hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis.
Baca juga: Eggi Sudjana Kirim Surat ke Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan
Yusri menjelaskan, ketidakhadiran Eggi disampaikan dengan alasan yang jelas hingga dapat ditundanya pemanggilan.
"Pagi tadi sudah menyampaikan, alasannya patut dan wajar. Karena ada sesuatu kegiatan yang dia lakukan dan minta dijadwalkan lagi untuk pemeriksaannya," kata Yusri.
Kuasa Hukum Eggi Hizbullah Assidiqi sebelumnya mengatakan, ketidakhadiran kliennya itu diduga memiliki kegiatan lain.
Baca juga: Fakta-fakta Eggi Sudjana hingga Mustofa Nahrawardaya Dapat Penangguhan Penahanan
Pasalnya, kata Hizbullah, pemanggilan Eggi sebagai tersangka kasus dugaan makar bersamaan dengan hari ulang tahunnya.
"Kebetulan hari ini beliau ulang tahun jadi sedang dengan pihak keluarga. Hari ini beliau tidak bisa hadir," kata Hizbullah.
Eggi ditetapkan tersangka kasus dugaan makar atas seruan people power yang dilontarkan pada 17 April, di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Sejak 14 Mei, Eggi sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan