JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor bank swasta di Kembangan, Jakarta Barat, disegel Satpol PP, Kamis (3/12/2020), karena tak melaporkan dua pegawainya yang positif Covid-19.
“Parahnya mereka tidak melaporkan ke kami. Jadi kami belum bisa men-tracing,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.
Tamo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa dua pegawai bank tersebut positif Covid-19.
Baca juga: Bima Arya Tutup Paksa Bank di Bogor Usai 5 Karyawan Positif Covid-19 dan Tetap Beroperasi
Pihaknya segera menyambangi kantor bank itu dan mendapati tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Pasalnya, pihak bank tidak melakukan penghentian aktifitas sementara selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam.
“Kami langsung tindak dan menyegel kantor itu,” tambah Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro, Kamis.
Baca juga: Terus Melonjak, Bertambah 1.153 Kasus Covid-19 di Jakarta
Dua pegawai yang terinfeksi Covid-19 tersebut dilaporkan telah menjalani isolasi mandiri.
Ivan menegaskan, jika pihak bank kembali melanggar, maka pihaknya bakal melayangkan denda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.