JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor bank swasta di Kembangan, Jakarta Barat, disegel Satpol PP, Kamis (3/12/2020), karena tak melaporkan dua pegawainya yang positif Covid-19.
“Parahnya mereka tidak melaporkan ke kami. Jadi kami belum bisa men-tracing,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.
Tamo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa dua pegawai bank tersebut positif Covid-19.
Baca juga: Bima Arya Tutup Paksa Bank di Bogor Usai 5 Karyawan Positif Covid-19 dan Tetap Beroperasi
Pihaknya segera menyambangi kantor bank itu dan mendapati tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Pasalnya, pihak bank tidak melakukan penghentian aktifitas sementara selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam.
“Kami langsung tindak dan menyegel kantor itu,” tambah Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro, Kamis.
Baca juga: Terus Melonjak, Bertambah 1.153 Kasus Covid-19 di Jakarta
Dua pegawai yang terinfeksi Covid-19 tersebut dilaporkan telah menjalani isolasi mandiri.
Ivan menegaskan, jika pihak bank kembali melanggar, maka pihaknya bakal melayangkan denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.