Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Diminta Turun Tangan soal Penghapusan Trase LRT Velodrome-Manggarai

Kompas.com - 04/12/2020, 05:19 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari berharap agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ikut turun tangan terkait trase LRT Velodrome-Manggarai yang dihapus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rencana pembangunan fase 2B LRT Jakarta.

Menurut Eneng, sudah jelas dari Perpres Nomor 109 Tahun 2020 Presiden Joko Widodo tidak mengubah trase tersebut dan menetapkan Velodrome-Manggarai sebagai trase pembangunan nasional LRT Jakarta.

"Kami berharap Pak Menko Perekonomian dan Pak Menteri Perhubungan bisa berperan lebih aktif untuk mengawal pembangunan LRT Jakarta," kata Eneng dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Utak-atik Rute LRT Jakarta, Dianggap Langgar Perpres hingga Dikritik Untungkan Swasta

Anggota Komisi B DPRD DKI ini mengatakan, trase LRT Velodrome-Manggarai tidak bisa dihapus lagi karena sudah diterbitkan Perpres yang mengatur hal tersebut setelah Anies mengajukan penghapusan trase.

Perpres tersebut diterbitkan berselang dua bulan dari pengajuan penghapusan trase Velodrome-Manggarai dari Anies.

Tepatnya pada 17 November 2020, sedangkan Anies mengajukan usulan perubahan trase Velondrome-Manggarai menjadi Velodrome-Klender pada 17 September 2020.

"LRT Velodrome-Manggarai telah ditetapkan Pak Jokowi di Perpres nomor 109 tahun 2020, sehingga sudah jelas bahwa Pemprov DKI harus segera melaksanakan pembangunan proyek ini," kata dia.

Baca juga: Usulan Perubahan Rute LRT Belum Dibahas di Komisi B DPRD DKI

Dia juga menyayangkan sikap Pemprov DKI yang tidak menganggarkan pembangunan trase LRT Velodrome-Manggarai di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Padalah, kata Eneng, PT Jakpro sudah siap mengeksekusi dengan dokumen perencanaan yang detail dan SDM yang dinilai sudah siap.

"Tapi Pemprov DKI tidak mau memberikan anggaran. Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perhubungan perlu segera turun tangan untuk memastikan Pemprov DKI mengalokasikan anggaran yang cukup di APBD 2021," kata dia.

Apabila Pemprov DKI kekurangan anggaran karena Pandemi Covid-19, Eneng mengusulkan bisa melaukkan pembiayaan melalui pinjaman Pemulihan Ekonomin Nasional (PEN) atau obligasi daerah.

"Atau pinjaman bank. Pada intinya, pemerintah pusat tidak boleh tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap persoalan ini," kata dia.

Baca juga: Alasan Pemprov DKI Gandeng Swasta Bangun LRT Jakarta: Kurang Dana

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, alasan dipindahkannya trase Velodrome-Manggarai menjadi Velodrome-Klender karena dikhawatirkan mengganggu rencana pembangunan jalur kereta api di Jakarta.

"Tentu (usulan) jaringan perkeretaapian di Jakarta juga harus menyesuaikan dengan rencana induk perkeretaapian nasional tadi," kata Syafrin saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/11/2020).

Dia mengatakan salah satu contohnya adalah penyesuaian rute Velodrome-Manggarai yang dihapus kemudian dimunculkan rute baru usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan rute Velodrme-Klender.

Baca juga: Kadishub DKI: Perubahan Rute LRT Masih Dikaji, Belum Diusulkan ke Kemenhub

"Kita juga di Jakarta menyesuaikan untuk rute Velodrome-Manggarai semula itu disesuaikan (Velodrome) ke arah timur Klender masuk ke Cawang," kata dia.

Dia juga mengklaim perubahan rute tersebut sudah selaras dengan kajian yang dilakukan Kementerian Perhubungan terkait Stasiun Manggarai yang akan dijadikan stasiun Hub antar kota antar provinsi sehingga pembangunan rute Velodrome-Manggarai dihapus.

"Begitu kita selaraskan dengan Kemenhub, ada rencana Kemenhub untuk menjadikan stasiun Manggarai menjadi hub antar kota antar provinsi. Kita yang harus menyesuaikan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com